Rabu, 28 Desember 2011

Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor : 239/ MenkeV Ferllff


1985 tentangZatWarna Tertentu yang dinyatakan Sebagai Bahan Berbahay+



memuat sebanyak 30 zatwarna yang dilarang digunakan untuk pangan tenna$t



rhodamin B dan kuning metanil. Pelarangan tersebut tentunya berkaitan dengA



dampaknya yang merugikan kesehatan manusia. Potensi risiko yang dap*



ditimbulkan dari masing-masing keempat bahan berbahaya tersebut adafl





sebagai berikut:



I Boraks beracun terhadap semua sel. Bila tertelan senyawa ini dap*



menyebabkan efek negatif pada susunan syaraf pusat, ginjal dan hati. Giqid



merupakan organ yang paling mengalami kerusakan dibandingkan dengn



organ lain. Dosis fatal untuk dewasa berkisar antara 15-20 g dan untuk anak-



anak 3{ g. Bila tertelan, dapat menimbulkan gejala-gejala yang ternrrde



meliputi badan terasa tidak nyaman (malaise), mual, nyeri hebat pada penn



bagian atas (epigastrik), pendarahan gastroenteritis disertai muntah daraL



diare, lemah, mengantuk, demam, dan rasa sakit kepala.



I Formalin (larutan formaldehid), paparan formaldehid melalui saluran



pencernaan dapat mengakibatkan luka korosifterhadap selaput lendir saluran



pencernaan disertai mual, muntah, rasa perih yang hebat dan perforasi



lambung. Efek sistemik dapat berupa depresi susunan syaraf pusat, koma



kejang, albuminaria, terdapatnya sel darah merah di urine (hematuria) dan



asidosis metabolik. Dosis fatal formalin melalui saluran pencernaan pernah



dilaporkan sebesar 30 ml. Formaldehid dapat mematikan sisi aktif dari proteirr



protein vital dalam tubuh, maka molekul-molekul itu akan kehilangan fungsi



dalam metabolisme. Akibatnya fungsi sel akan terhenti.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar