Jumat, 23 Desember 2011

akanterbentuksuafubudapyangmenonjolkanperilakukehidupanyangaman




(safety culnrel di tengah masyarakat'



PemerintahdalamhaliniBadanPoMbersamajajarannyayaituBalai



Besar potVt/ Balai proM secara rutin melakukan pengawasan dan pengamanan



termasuk melakukan sampling terhadap sejumlah sampel yang diduga



mengandungbahanberbahaya"nt''"lain:tahu,miebasah,kerupuk,ikanasin



dan sebagainya untuk dilakukan uji laboratorium terhadap produk- produk



tersebut, serta melakukan tindakan pengamanan yang sesuai'



Dalamrangkameminimalisirpraktekpenggunaanbahankimiayang



salah dalam pangan maka Badan Pengawas obat dan Makanan tidak dapat



melakukannya sendiri- Terdapat sejumlah aspek yang bukan merupakan



kewenangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan' Salah satu diantaranya



adalah pengaturan di bidang tata niaga dan distribusi bahan berbahaya



y.ng *"ruf"k"n kompetensi dari Departemen Perdagangan. Baru-baru ini



bepartemen Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan RI



N o. 04ilr{-Da S lPer?fz;Ftentang Distribusi dan Pengawasan Bahan Be rbahaya'



yangdiamandemendenganPeraturanMenteriPerdaganganNo.S/T\4-DAG/





PER/62006.





Cara Cerdas lteryhadapi Kanker &ntik <@


Tidak ada komentar:

Posting Komentar